Batal dalam hukum islam | Batal dalam islam adalah biasanya bisa disebut gagal,tidak jadi,urung, dll. Namun batal dalam hukum islam artinya tidak jadi.(urug), karena apa yang dikerjakan tidak memenuhi aturan yang ditetapkan syara'.
Batal merupakan suatu perkara membatalkan atau mengurung niat awal perbuatan dalam pekerjaan tertentu misalkan saja dalam hal ibadah.
Contoh Batal dalam sholat | orang yang mngerjakan sholat mempunyi hadast atau auratnya terbuka, maka sholatnya menjadi batal.
Batal dapat diartikan sebagai pengugur niat, kenapa ? Menurut penulis niatnya batal karena syarat dari pada perkerjaan atau perbuatan yang dilakukan seseorang dilanggar atau tidak terpenuhi.
Namun,batal atau peng-urungan niat dapat dilakukan lagi atau pekerjaan yang telah batal dapat dikerjakan lagi namun dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Sebagai contoh batal dalam sholat, ketika seseorang sedang melaksanakan sholat lalu iya berhadas ( kentut/buang angin),maka sholatnya dianggap telah batal dan harus dihentikan. Namun, sholatnya dapat di lanjutkan setelah iya memenuhi syarat. Apakah syarat itu ? Syaratnya adalah harus berwudhu terlebih dahulu, kemudian melakukan sholat kembali dari awal.
Semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT. amin. Dan semoga iman dan ketaqwaan kita senantiasa terjaga.
Belum ada tanggapan untuk "Batal | Hukum Batal dalam Islam"
Posting Komentar