Hukum Rukun dalam islam | Rukun dalam islam adalah sesuatu yang harus dikerjakan dan merupakan bagian pokok yang tidak boleh ditinggalkan dalam suatu pekerjaan.
Rukun dalam islam hampir sama dengan syarat. Tentang syatat sudah kita jelaskan di pistingan sebelumnya, yang belum baca tentang arti syarat dapat dibaca disini.
Perbedaan Rukun dan Syarat hanya terdapat pada pekerjaan yang dikerjakan antara sebelum dan sedang mengerjakan.
Untuk lebih memahami rukun berikut ini merupakan contoh dari Rukun yakni membaca surah al-fatihah dalam sholat merupakan bagian pokok. Sehingga apabila dalam sholat tidak membaca surah Al-fatihah maka sholatnya tidak sah.
Rukun Sama halnya dengan syarat apabila bagian tertentu ditinggalkan maka pekerjaan itu dinggap sia-sia dalam artian kata pekerjaan itu tidak sah.
Belum ada tanggapan untuk "Rukun | Hukum Rukun dalam Islam"
Posting Komentar