Pembagian air | Setelah kita tahu alat bersuci terpenting adalah air, yang dimana air untuk bersuci itu ada 7 macam air seperti air hujan,air sungai,air sumur,air laut,air mata air,air es (salju), dan air embun. Dalam islam air dibagi lagi menurut hukum islam yaitu, air dibagi menjadi 4 bagian. Apakah ke-4 bagian itu ? Teruskan membaca ya pembagian air sebagai berikut :
1. Air yang suci dan mensucikan | air suci lagi mensucikan merupakan air Mutlak. Artinya air mutlak adalah air yang belum dicampuri oleh zat lain,baik zat yang suci maupun zat yang najis (kotoran). Air ini yang bisa mensucikan benda lain. Air mutlak adalah air yang jatuh dari langit atau air yang keluar dari sumber mata air dan masih tetap (belum berubah) keadaanya.
2. Air Suci tetapi Makruh memakainya | apakah air makruh itu, Air suci tetapi makruh adalah air yang terjemur matahari dalam bejana terbuat dari logam,emas,perak. Air itu dimakruhkan untuk dipakai karena dikhawatirkan akan menimhulkan pnyakit kulit bagi pemakainya.
3. Air Suci tetapi tidak mensucikan | air suci tetapi tidak mensucikan adalah air yang zatnya tetap suci tetapi tidak sah untuk bersuci. Air suci tetapi tidak mensucikan dibagi menjadi 3 bagian yakni :
A. Air musta'mal yaitu air sedikit (kurang dari dua kullah) yang telah dipakai untuk bersuci menghilangkan hadast. Apakah maksud dari 2 kullah ? Dua kullah sama dengan lebih kurangnya 216 liter atau bila dalamlm kolam persegi empat, maka panjangnya 60 cm dan dalam /tinggi 60 cm.
B. Air yang salah satu berubah sifatnya warna,rasa dan baunya | air yang suci tetapi tidak mensucikan bagian ini adalah air suci sebab tercampur dengan benda suci lainya, misalnya air suci yang tercampur dengan air teh,air kopi dll.
C. Air pohon-pohonan atau huah-buahan | air yang berasal dari pohon atau buah-buahan termasuk kedalam air yang suci tetapi tidak mensucikan. Misalnya air dari tekukan pohon nira atau air kelapa.
4. Air Najis Mutanajis | air yang keempat adalah air najis yakni :
- Air yang berubah salah satu sifatnya sebab terkena barang najis,baik itu sedikit maupun banyak. Air ini tidak boleh dipakai untuk bersuci.
- Air yang sedikit (air yang kurang dari 2 kullah) yang terkena najis meskipun tidak berubah salah satu sifanya. Air ini tidak boleh dipakai untuk bersuci. Nmun jika air ada 2 (dua) kullah dan tidak berubah sifatnya, maka air itu sah untuk bersuci.
Demikianlah pembagian air dalam islam yang ada 4 itu, maka jangan salah lagi iya muslim sejati untuk memakai air yang benar-benar suci untuk bersuci, karena kesucian akan membawa kepada kebaikan.
Belum ada tanggapan untuk "Pembagian Air dalam Islam untuk Bersuci"
Posting Komentar